Sertifikasi SMK3
Pada umumnya, dalam suatu perusahaan/organisasi diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerjanya atau pihak-pihak yang berada didalamnya dari risiko kesehatan dan keselamatan kerja. Sesuai dengan peraturan yang ada maka suatu perusahaan/organisasi wajib melakukan standarisasi lingkungan kerja berdasarkan ISO 45001 yang merupakan standar internasional untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang bertujuan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) pada setiap proses kerja di tempat kerja sehingga dapat selalu melakukan perbaikan berkelanjutan untuk mencapai tempat kerja yang aman, produktif dan efisien.

Hubungi Kami
PT. Sertifikasi Qualiti Manajemen
Head Office
Legalyn Center, Epiwalk Office Suite, Lt. 5. Unit A501, Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said, RT. 002 RW. 005. Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
Ingin Menggunakan Jasa Kami ?
Silahkan hubungi kami untuk proses sertifikasi, Audit Internal dan Training di perusahaan Anda.